- Komnas HAM membuat lima rekomendasi untuk PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan.
- Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh, menyebut rekomendasi Komnas HAM mirip rekomendasi TGIPF.
- Ahmad Riyadh mengklaim PSSI telah menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM.
SKOR.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan lima rekomendasi untuk PSSI pascaperistiwa Tragedi Kanjuruhan.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan telah mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Lima rekomendasi untuk PSSI tersebut disampaikan Komnas HAM melalui keterangan pers nomor 039/HM.00/XI/2022, yang berisi laporan pemantauan dan penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh, menyebut rekomendasi Komnas HAM ini mirip dengan rekomendasi yang dikeluarkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang diketuai Menko Polhukam, Mahfud MD.
Ahmad Riyadh pun mengklaim bahwa PSSI telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan.
"Selama itu baik, semua sudah dilakukan PSSI. Saat ini tim task force pun berjalan," kata Ahmad Riyadh di Mapolda Jawa Timur, dikutip dari Antara, Kamis (3/11/2022).
"Rekomendasi (Komnas HAM) isinya hampir sama dengan TGIPF, seperti kompetisi bisa berjalan asal ada aturan tentang keselamatan serta keamanan yang menjamin semua pihak aman dan nyaman," tambahnya.
Saat ini, kata Riyadh, tim dari Kementerian Olahraga, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, sedang menggodok sejumlah aturan.
Begitu pula pihak kepolisian yang masih meramu aturan terkait pengamanan saat pertandingan sepak bola.
Adapun lima rekomendasi lengkap Komnas HAM untuk PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan dan keselamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerja sama para pihak dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola termasuk di antaranya pelibatan aparat keamanan.
2. Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukannya standardisasi yang substantif terhadap seluruh match commissioner, security officer dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan atau standar yang dikeluarkan oleh FIFA, AFC dan PSSI. Langkah ini dilakukan demi terjaminnya kompetisi yang aman dan sehat.
3. Bekerja sama dengan klub melakukan upaya pembinaan yang sungguh-sungguh
kepada suporter sepak bola sesuai standar hak asasi manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
4. Bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses
hukum yang sedang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap
korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak oleh peristiwa di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
5. Menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dengan meletakkan aspek keamanan, keselamatan sebagai dasar yang utama serta
ketersediaan infrastruktur.
Berita PSSI Lainnya:
Ketua Umum PSSI Diperiksa Lima Jam di Polda Jatim untuk Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM Tetapkan Sekjen PSSI sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab di Tragedi Kanjuruhan
Anggap Shin Tae-yong sebagai Adik, Iwan Bule Berpesan ke Peminat Kursi Ketua Umum PSSI