- Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait Tragedi Kanjuruhan oleh penyidik di Polda Jatim.
- Mochamad Iriawan diperiksa selama lima jam di Polda Jatim.
- Sementara itu, tim penyidik Polda Jatim sudah menyerahkan berkas perkara terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.
SKOR.id - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan memenuhi panggilan kedua tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (3/11/2022).
Mochamad Iriawan hadir di Polda Jatim pada pukul 10.17 WIB. Lelaki yang akrab disapa Iwan Bule itu menjalani pemeriksaan sekitar lima jam.
Purnawirawan polisi ini keluar dari Polda Jatim pukul 15.05 WIB.
Iriawan sempat melontarkan permintaan maaf karena sempat mangkir dari panggilan tim penyidik di Polda Jatim pada pekan sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada pekan lalu karena ada beberapa rapat koordinasi PSSI dan rapat penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023.
"Terima kasih teman-teman media, hari ini pada 3 November, kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu, mohon maaf, tidak bisa hadir," kata Mochamad Iriawan, dikutip dari Antara.
"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan, ada dokumen pendukung," ucapnya menambahkan.
Sementara itu, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama merupakan milik Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Berkas kedua untuk Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Adapun berkas ketiga untuk Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komendan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Khusus untuk Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno, ketiganya juga bisa dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berita PSSI Lainnya:
Komnas HAM Tetapkan Sekjen PSSI sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab di Tragedi Kanjuruhan
Anggap Shin Tae-yong sebagai Adik, Iwan Bule Berpesan ke Peminat Kursi Ketua Umum PSSI
Ketua Umum PSSI Curiga Demo Suporter di Berbagai Kota Ditunggangi Kelompok Tertentu