- Kepolisian telah resmi menyelesaikan draf peraturan terbaru terkait Regulasi Keamanan dan Keselamatan Pertandingan.
- Nantinya, aturan mengenai Regulasi Keamanan dan Keselamatan Pertandingan itu akan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
- Saat ini, Peraturan Kepolisian tentang pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia itu sudah masuk ke Kemenkumham.
SKOR.id – Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Sepak Bola Indonesia, Polri telah menyelesaikan Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru yang mengatur regulasi Keamanan dan Keselamatan Pertandingan.
Kepastian itu disampaikan oleh Analisis Kebijakan Madya Bidang Operasi Sops Polri, Kombes Pol Tri Admodjo Marawasianto, saat mengikuti rapat kedua Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia di Kantor PSSI, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Ia menjelaskan, aturan ini nantinya akan dituangkan dalam Perpol untuk mengamankan pertandingan-pertandingan olahraga di Indonesia, utamanya sepak bola.
"Kami saat ini telah membuat Peraturan Kepolisian tentang pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia," ujar Atmojo, seperti dikutip dari situs resmi PSSI.
"Saat ini (perkembangan terbaru dari Perpol) telah selesai sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Kemenkumham."
"Perpol tersebut telah selesai dan mengatur terkait regulasi keamanan dan keselamatan pertandingan," ia menjelaskan.
Sebelumnya, Korps Bhayangkara memang telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan mengenai regulasi keselamatan dan keamanan (safety and security) dalam mengamankan laga sepak bola.
Menurut keterangan pihak kepolisian, perbaikan regulasi ini nantinya akan mengacu kepada aturan keselamatan dan keamanan yang telah ditetapkan oleh FIFA.
Langkah tesebut diambil pihak kepolisian akibat terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan setidaknya sudah ada 135 korban jiwa akibat penembakan gas air mata.
Penggunaan gas air mata yang berlebihan dalam Tragedi Kanjuruhan itu pun jadi sorotan publik. Sejalan dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Merujuk pada pernyataan Ketua TGIPF, Mahfud MD, yang menyebut hasil temuan pihaknya mendapati bahwa gas air mata jadi faktor utama kematian massal di Tragedi Kanjuruhan.
Semua ini turut menguatkan temuan yang didapatkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan penyebab utama jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 yaitu tembakan gas air mata.
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Pesta Halloween di Itaewon Berujung Petaka, Warganet Indonesia Teringat Tragedi Kanjuruhan
PT LIB Berikan Santunan untuk Korban Luka Berat Tragedi Kanjuruhan
Ketum PSSI Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kedua Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan