- Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh, menyebut aturan terbaru soal pengamanan laga sepak bola akan dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
- Menurut anggota Exco PSSI tersebut, Protap ini bakal diselaraskan dengan regulasi lainnya, baik itu milik FIFA, PSSI, maupun Polri sendiri.
- Nantinya, Perkap terbaru ini akan menjadi acuan bagi pengamanan pertandingan sepak bola di seluruh Indonesia.
SKOR.id – Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh, memastikan pihaknya akan merancang aturan baru soal tata cara pengamanan laga sepak bola nasional.
Menurut rencana, regulasi khusus ini juga akan dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang menjadi prosedur tetap (protap) untuk pengamanan pertandingan sepak bola.
“Jadi, itu akan menjadi aturan yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Ahmad Riyadh kepada awak media pada Selasa (18/10/2022) malam.
Lebih lanjut disebutkan, kepolisian juga akan menyelaraskan sejumlah poin yang menjadi aturan dalam Perkap tersebut dengan regulasi lainnya.
Sehingga, poin-poin yang dituangkan dalam Perkap tidak akan berbenturan dengan aturan-aturan lainnya, baik itu milik FIFA, PSSI, ataupun milik Polri sendiri.
Menurut Ketua Komite Wasit PSSI itu, Perkap tersebut akan jadi acuan pengamanan laga Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 yang rencananya dilanjut akhir November 2022.
“Mungkin butuh waktu agak lama untuk menjadikan semuanya dalam satu Perkap karena jangan sampai bertabrakan dengan aturan-aturan lain,” kata Ahmad.
“Harus harmonis. Akan tetapi, kalau pun waktunya tidak cukup, mungkin soal pengamanan laga itu akan dituangkan terlebih dahulu ke peraturan di bawah Perkap,” ia melanjutkan.
Adapun penyusunan regulasi pengamanan stadion dalam pertandingan sepak bola ini tak lepas dari penggunaan gas air mata yang menyebabkan Tragedi Kanjuruhan.
Penggunaan gas air mata yang berlebihan belakangan ini tengah jadi sorotan publik. Hal itu turut sejalan dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Merujuk pada pernyataan Ketua TGIPF, Mahfud MD, yang menyebut bahwa hasil temuan pihaknya mendapati, gas air mata jadi faktor utama kematian massal.
Semua ini turut menguatkan temuan yang didapatkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan penyebab utama jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 yaitu tembakan gas air mata.
Baca Juga Berita PSSI Lainnya:
Ketum dan Waketum PSSI Sanggupi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Polda Jatim pada 20 Oktober
Presiden Jokowi: FIFA Akan Investasi dalam Banyak Hal untuk Sepak Bola Indonesia