- PT LIB terseret dalam pelaporan terkait sponsor judi online di kompetisi Indonesia ke pihak berwajib.
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita buka suara terkait hal ini.
- Akhmad Hadian Lukita segera berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
SKOR.id - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita mengatakan pihaknya tak pernah menjalin kerja sama dengan situs judi online dalam lingkup kompetisi sepak bola di Indonesia.
Hal ini disampaikan menyusul pelaporan oleh Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, pecinta sepak bola dan akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Jakarta.
Laporan ini terkait keterlibatan judi dalam sepak bola yang turut menyeret beberapa pihak termasuk PT LIB.
"PT LIB tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian," kata Akhmad Hadian Lukita dikutip dari situs resmi LIB.
"Sejak awal, kami selalu patuh dengan peraturan negara," tuturnya menambahkan dalam keterangan itu.
Akhmad Hadian Lukita juga menegaskan bahwa perihal ketentuan sponsor, sudah dikomunikasikan sejak awal.
Dalam hal ini, sudah ada pemberitahuan secara resmi kepada klub terkait sponsor secara keseluruhan.
Sebagai informasi, PT LIB telah mengirimkan pemberitahuan secara resmi ke semua klub terkait sponsor dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020.
Dalam surat tersebut, LIB tidak mengizinkan klub menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian.
"Sampai saat ini, kami belum mencabut surat tersebut," tutur Akhmad Hadian Lukita tegas.
Sementara itu, Akhmad Hadian Lukita menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya segera berkomunikasi dengan klub-klub yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi," ujar Akhmad Hadian Lukita.
"Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat," katanya.
Adapun sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi landasan hukum dalam surat yang dikirimkan PT LIB kepada para pihak terkait itu antara lain:
1. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
3. Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
Berita Liga Indonesia lainnya:
Arema FC Dilaporkan Terkait Sponsor Situs Judi Online, Manajemen Angkat Bicara
6 Fakta Menarik Persik vs PSS Sleman, Rohit Chand di Ambang Rekor Baru
Liga 1 2022-2023: Jadwal, Hasil, Klasemen, dan Profil Klub Lengkap