- Berikut ini penjelasan tentang aturan naturalisasi sesuai Statuta FIFA.
- Dalam regulasi FIFA mengenai pergantian asosiasi, terdapat poin-poin yang wajib dipenuhi.
- Meski sudah dinaturalisasi, pemain tak lekas bisa membela tim nasional, seperti yang dialami Marc Klok di timnas Indonesia.
SKOR.id - Di Indonesia terdapat banyak pemain asing yang berganti kewarganegaraan. Beberapa di antara mereka ada yang dipanggil ke timnas Indonesia.
Tapi, sejatinya tidak serta merta pemain asing setelah dapat paspor Indonesia, langsung bisa memperkuat timnas Indonesia.
Dalam regulasi FIFA mengenai pergantian asosiasi, terdapat poin-poin yang wajib dipenuhi. Tanpa itu pemain tidak bisa timnas dari asosiasi baru mereka.
Kejadian itu seperti yang dialami Marc Klok, yang sudah memiliki paspor dan KTP Indonesia, tapi belum boleh membela timnas Indonesia.
Lalu, regulasi apa saja dalam Statuta FIFA, Artikel 7 yang mengatur tentang perolehan kewarganegaraan baru? Berikut petikannya:
- Pemain di wilayah asosiasi terkait.
- Ibu kandung atau ayah kandung lahir di wilayah asosiasi yang baru.
- Nenek atau kakeknya lahir di wilayah asosiasi yang bersangkutan.
- Tinggal terus menerus setidaknya selama 5 tahun, setelah mencapai usia 18 tahun di wilayah asosiasi yang bersangkutan.
Jika bisa mendapatkan salah satu dari empat poin itu, setiap pemain yang menerima kewarganegaraan baru, boleh langsung memperkuat timnas.*
View this post on Instagram
Berita Liga Top Skor Lainnya:
Daftar Pemain TC Timnas U-18 Indonesia Tahap Keempat
Indonesia Gagal ke Piala Asia U-23 2022, Bagus Kahfi Minta Maaf
Dari EPA Liga 1 U-18 2021, Muhammad Uchida Sudirman Ingin Dilirik Timnas Lagi