- Pemerintah pusat via Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) yang ditunjuk sebagai host Piala Dunia U-20.
- Kemendagri meminta pemda melakukan penyesuaian dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 2021.
- Demi terhindar dari kemungkinan penyelewengan, Kemendagri mengingatkan pemda agar transparan dalam menggunakan anggaran.
SKOR.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengingatkan, pemerintah daerah agar melakukan perubahan atau penyesuaian dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2021.
Hal itu terkait renovasi sekaligus perawatan stadion yang digunakan sebagai venue Piala Dunia U-20 yang sejatinya digelar pada 2021, tetapi menjadi 2023.
Hal itu disampaikan Hudori saat merespons keputusan FIFA membatalkan Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia menjadi 2023.
Respons ini dikatakan dalam rapat koordinasi bersama Kemenko PMK, Kemenpora, dan pemerintah daerah di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Pada kesempatan itu, Hudori meminta pemda agar menyusun kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 serta dokumen (APBD) sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Daerah yang sudah mempersiapkan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021, dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah untuk 2021 perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan," kata Hudori dalam siaran pers yang dikutip dari Antara.
Dalam mempersiapkan Piala Dunia U-20 yang sedianya digelar Mei-Juni 2021, pemerintah daerah telah menghabiskan biaya untuk renovasi dan pembangunan infrastruktur stadion yang dipersiapkan sebagai venue.
Di antara arena yang menjadi tanggung jawab pemda adalah Stadion Gelora Sriwijaya di Palembang, Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta, dan Stadion Si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung.
Lalu dua arena lagi adalah Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kabupaten Gianyar, Bali, dan Stadion Gelora Bung Tomo di Surabaya.
Sesuai Inpres Nomor 8 tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021, pemerintah daerah diharuskan mengelola stadion serta lapangan pendukung untuk Piala Dunia U-20.
Namun mengingat ada penundaan sampai 2023, pemda perlu mengubah rencana kerja dan penggunaan anggaran untuk Piala Dunia U-20.
Semua demi terhindar dari kemungkinan penyelewengan, Kemendagri mengingatkan pemda agar transparan dalam menggunakan anggaran.
Pemda dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sebagai bentuk transparansi, ini dibutuhkan satu bentuk transparansi dan akuntabilitas," tutur Muhammad Hudori.
"Maka, pemda dapat melakukan review kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi," Muhammad Hudori dari Kemendagri memungkasi.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
View this post on Instagram
Berita Piala Dunia U-20 lainnya:
Ini Komitmen Sumatera Selatan untuk Perawatan Venue Piala Dunia U-20