- Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan keputusan Pengadilan Negeri soal Kepemilikan Wisma Karanggaram ke Persebaya.
- Bonek sebagai fan setia Persebaya pun menggelar tumpengan di depan Wisma Karanggayam.
- Sengketa kepemilikan Wisma Karanggayam antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya sudah berlangsung lama.
SKOR.id - Posisi hukum Persebaya dalam kasus sengketa Wisma Karanggayam semakin kuat setelah keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Bonek pun bersuka cita.
Soal sengketa Lapangan Persebaya di Jalan Karanggayam No 1, Kota Surabaya ini, PT Surabaya menolak banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dilansir dari Persebaya.id, keputusan ini seperti yang tertuang dalam amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY.
Keputusan banding ini sudah diunggah via website www.mahkamahagung.go.id.
Kasus ini sudah diputus pada 7 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam, dengan dua anggota yakni Permadi Widhiyanto, S.H, M.Hum dan Mutarto, S.H, M.Hum.
Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020.
PT juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.
Tak puas dengan putusan PN Surabaya, Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya mengajukan banding ke PT.
Keputusan itu diambil sebagai perlawanan hukum lanjutan atas keputusan PN Surabaya, yang memenangi gugatan Persebaya Surabaya.
Pada putusan PN Surabaya, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.
Selanjutnya, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.
Keputusan yang tidak dikabulkan, menyangkut tuntutan ganti rugi yang diajukan Persebaya sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribune dan tembok serta kerugiaan immaterial sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki membenarkan telah membaca informasi ini via website Mahkamah Agung.
"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot) ditolak. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama," kata Yusron.
"Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya,” ujarnya menambahkan.
Pada Selasa (16/11/2020), Bonek pun menggelar syukuran berupa potong tumpeng di depan Wisma Karanggayam.
Dilansir via akun resmi Facebook Persebaya, syukuran Bonek ini untuk menangnya klub idolanya dalam sengketa lapangan Karanggayam di tingkat PT.
Prosesi potong tumpeng sederhana di halaman Wisma Karanggayam tersebut sebagai bentuk rasa syukur Bonek.
Suporter militan Persebaya tersebut juga membagikan masker untuk warga sekitar, pada agenda mereka ini.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia
Berita Persebaya lainnya:
Persebaya Kesulitan Keuangan, Efeknya Lurah dan Camat se-Surabaya Banyak Utang
Gelandang Persebaya Tinggalkan Indonesia dan Terbang ke Inggris