- Kiper tim Liga 2, PS Hizbul Wathan, Choirun Nasirin, diciduk polisi saat mengedarkan narkotika, dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
- Nasirin telah dua bulan menjadi pengedar narkoba, atau setelah Liga 2 2020 dihentikan.
- Nasirin tak sendirian, ada tiga tersangka lain yang juga diciduk bersamanya.
SKOR.id - Kiper tim Liga 2 PSHW Choirun Nasirin dipastikan bakal pensiun dini dari dunia sepak bola. Sebab, ancaman hukuman yang menanti dia tidak main-main. Yaitu, hingga seumur hidup.
Oleh pihak BNNP Jatim, Nasirin dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Liga 2 Lainnya: Kiper Klub Liga 2 dan Mantan Wasit Tertangkap BNN Karena Edarkan Sabu-sabu
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombespol Arief Darmawan menyatakan bahwa Nasirin memesan lima kilogram sabu kepada tersangka Dedi A Manik.
"Diambil dari pabrik pembuatan di Jawa Tengah," ucap Arief Darmawan.
Arief menjelaskan, Nasirin mengedarkan sabu-sabu sudah sekitar dua bulan ini atau sejak terhentinya Liga 2.
"Ya, berbarengan dengan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini," dia melanjutkan.
Arief juga memastikan jika Nasirin masih tercatat sebagai pemain aktif sepak bola.
"Cuma turun ke Liga 2 dia sekarang. Sebelumnya bermain di Liga 1 bersama PSMS Medan," kata Arief.
BNNP Jatim mengungkap sindikat industri narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo, pada Minggu (17/5) pukul 12.50 WIB.
Berdasarkan data yang diterima dari BNNP Jatim ada empat pelaku yang ditangkap. Antara lain, eks-pemain Persela Eko Susan Indarto, eks-Ketua Askot Jakut Dedi A. Manik, pemain Liga 2 asal klub PSHW M. Choirun Nasirin, dan sopir Novin Ardian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen.
Masyarakat menduga sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo. Setelah pendalaman, ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin.
Berita Liga 2 Lainnya: Mitra Kukar, Klub Liga 2 Pengoleksi 4 Alumni Premier League
Nasirin sendiri ditangkap pada Minggu (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju hotel di Sedati, Sidoarjo.
Rupanya dia menemui seseorang yang datang menggunakan Inova warna gold dengan Nopol H 9314 AW dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130.