- Persija Jakarta patenkan jersi musim ini ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Ambono Januarinto menyebut langkah ini untuk melindungi aset-aset Persija.
- Pembajak jersi Persija diancam penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
SKOR.id – Manajemen Persija Jakarta telah mendaftarkan desain jersi tim pada musim 2020 ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Direktur Utama Persija, Ambono Janurianto, mengatakan, langkah ini untuk melindungi aset-aset Persija dari okum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seluruh jersi didaftarkan untuk memproteksi dari tindakan kejahatan atau produksi ilegal, yaitu seragam kandang, tandang, alternatif, dan tiga jersi penjaga gawang.
Kebijakan ini membuat seluruh pihak tidak dapat memalsukan segala bentuk aset Persija, karena sesuai dengan UU. No 31 Tahun 2000 pasal 54.
Hal ini membuat segala bentuk penggunaan logo Persija dan Juara (apparel jersi Persija) dalam bentuk produksi tanpa izin akan diganjar hukuman.
Baca Juga: Marco Motta, Bersaing dengan Legenda Persija dan Melawan Tradisi
Pelanggar tersebut dapat dipidana paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak mencapai Rp300 juta.
Dengan langkah ini maka seluruh desain jersi Persija dilindungi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri, yang mengatur tentang hak desain industri.
“Sepak bola kini sudah memasuki dunia industri tidak terkecuali di Indonesia,” ujar Ambono Januarinto dalam rilis resmi klub, Jumat (20/3/2020).
“Sebagai klub profesional manajeman ingin tidak ada lagi tindakan yang merugikan seperti pemalsuan desain jersey dan bentuk-bentuk lainnya,” Ambono menambahkan.
Baca Juga: Ismed Sofyan : Saya Siap Menjadi Pemain Pelapis untuk Persija
Dengan demikian, pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno kala Persija manjalani laga tandang bisa terjerat.
Selain desain jersi, manajemen Macan Kemayoran, julukan Persija, juga mendaftarkan logo Persija dan Juara sebagai apparel resmi.