- Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan jika Wisma dan Lapangan Persebaya sah milik Persebaya.
- Wisma dan lapangan ini terletak di Jalan Karanggayam, Nomor 1, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
- Aset ini sesuai keputusan bukan milik Pemkot Surabaya seperti yang diklaim selama ini.
SKOR.id - Selasa (10/3), majelis hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan penggugat atau pihak Persebaya.
Sementara itu, dalam kasus ini yang tergugat adalah pihak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Namun, perkara ini masih belum selesai. Karena pihak tergugat yang kalah atau Pemkot Surabaya masih diberi waktu selama 14 hari.
Mereka mendapat kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: Sengketa Wisma Persebaya Akan Diputuskan PN Surabaya Hari Ini
Kuasa Hukum Persebaya Yusron Marzuki menyampaikan, jika hakim telah dengan teliti, tepat, cermat, dan terutama berani mengambil keputusan.
"Hakim telah berani mengambil keputusan yang sangat tepat," ujar Yusron saat ditemui awak media seusai sidang putusan.
Baca Juga: Digelar Tanpa Penonton, Ini Cara Suporter PSM Menyaksikan di Stadion Madya
Hakim menurut Yusron, telah mengabulkan permohonannya setelah melihat bukti-bukti yang disampaikan pihak Persebaya.
"Saya kira apapun putusan hakim semua pihak wajib menaatinya," ucap Yusron.
Salah satu yang dipermasalahkan Persebaya dalam perkara ini adalah adanya pembongkaran wisma.
"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terutama dari penggugat. Sudah terungkap dalam fakta persidangan, tadi termuat dalam putusan," kata Yusron.
Baca Juga: Terinspirasi Liga Champions, Anak TK Ini Jadi Bagian Kemenangan PSIS di Lamongan
"Peristiwa pembongkaran dan sebagainya itu peristiwa melawan hukum," tuturnya.
Yusron menjelaskan, secara hak Persebaya telah menguasai aset sejak 1967. Hingga kemudian, mereka berhak mendapat prioritas pemohon hak.
"Menguasai dengan itikad baik, merawat sesuai dengan fungsi. Tidak ada gangguan dari pihak manapun dan ini sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan," ucap Yusron.
"Fakta itu terungkap dalam para saksi dan termasuk juga saksi ahli," katanya.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Yanto Basna: Dilarang Keluar Thailand dan Jawab Isu soal Persija
Setelah gugatan Persebaya dikabulkan ini, Yusron masih memilih untuk menunggu langkah pihak Pemkot Surabaya.
"Sampai detik ini, kami tunggu dari sikap tergugat kan masih ada waktu 14 hari," katanya.
Yusron mengaku belum tahu sikap dari pihak Pemkot Surabaya ke depan bagaimana selanjutnya.
Baca Juga: T1 Perkenalkan Mantan Pro Player CS:GO sebagai Content Creator Valorant
"Karena putusan tak serta merta, sehingga jadi status quo. Tak ada satu pun yang berhak menguasai," ujar Yusron.
"Tetapi, satu poin bagi Persebaya, kami telah dimenangkan dalam perkara ini. Kami berhak mengajukan permohonan hak." (M. Bahrul Marzuki)